Mau bayar pajak motor yang sudah tidur pules ampe 1 s/d 4 tahun, perhatikan langkah berikut:
Langkah 1
Siapkan berkas yang dibutuhakan.
1.Foto copy BPKB 1 lembar.
2.Foto copy KTP sesuai dengan nama di
STNK 1 lembar.
3.Foto copy STNK 1 lembar.
Langkah 2.
Setelah berkas lengkap seperti diatas, berkas dibawa keloket SKP (surat ketetapan pajak) nanti anda akan diberikan rincian pajak tertunggak. Contoh SKP
Langkah 3.
Setelah SKP diterima selanjutnya anda menuju keloket Jasa raharja. Nanti akan di berikan rincian denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ)
Langkah 3.
Setelah SKP & SWDKLLJ diterima selanjutnya anda menuju ke loket pembayaran untuk melakukan pembayaran SKP & SWDKLLJ, nanti nota SKP & SWDKLLJ akan di setempel lunas setelah anda membayarnya di loket pembayaran.
Langkah ke 4.
Setelah SKP & SWDKLLJ dibayarkan selanjutnya resi dibawa ke loket perpanjangan SKB, ambil formulirnya lalu diisi formulir surat permohonan perpanjangan SKB (formulirnya tinggal ambil saja diloket), sertakanKTP asli sesuai BPKB. setelah data diisi semua berkas serahkan ke petugas loket.
Langkah ke 5.
Setelah itu anda menuju ke loket pengambilan KTP & nanti akan diberikan Surat Setoran Pajak Daerah PKB/BBN-KB.
Langkah ke 5.
Menuju ke loket pembayaran Setoran Pajak daerah PKB, setelah dibayar anda tinggal menuju keloket pengesahan STNK.
Langkah ke 6.
Menuju ke loket pengesahan STNK, nanti anda akan dipanggil oleh petugas, setelah nama anda dipanggil serahkan slip bukti setoran pajak daerah PKB yang warna biru kemudian anda diberikan
Gampang kan cara ngurusnya: Selamat mencoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar